Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di Daerah, Kemendagri Minta Jangan Potong Dana Iuran

Sabtu 11 May 2024 - 10:07 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Besaran gaji ke-13 juga dapat dihitung berdasarkan gaji PNS dan PPPK, yang bervariasi tergantung golongan masing-masing.

Berikut adalah besaran gaji untuk setiap golongan:

BACA JUGA:Khusus Guru! 4 Bank ini Tawarkan Kredit Bunga Rendah dengan Jaminan Sertifikasi, Bisa Pinjam Sampai 100 Juta

BACA JUGA:Jadwal Bagi Rapor dan Libur Sekolah Juni 2024, Guru dan Orang Tua Murid Wajib Catat!

Golongan PPPK:

Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Rp2.742.800 - Rp4.367.100

BACA JUGA:Surat Edaran Kemendikbudristek, Inilah Seragam dan Susunan Acara Upacara Hardiknas 2 Mei 2024, Guru Wajib Baca

BACA JUGA:Cek Bank Anda! Ada 894 Kantor Cabang Bank Tutup Awal 2024, Ini Penyebabnya

Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Kategori :