JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis Surat Keputusan (SK) yang menetapkan pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SK tersebut, dengan nomor 900.1.1/1369/SJ tentang THR dan Gaji ke-13 yang keluar beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada bulan Juni 2024.
Menurut isi SK tersebut, Gaji ke-13 tidak boleh dipotong dengan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
BACA JUGA:Kalender Pendidikan 2024-2025, Catat Jadwal Libur dan Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti
BACA JUGA:Cek Bank Anda! Ada 894 Kantor Cabang Bank Tutup Awal 2024, Ini Penyebabnya
Namun, untuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan, perhitungan pemberian gaji ke-13 sedikit berbeda.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri, besarannya diberikan sebesar Tunjangan Profesi Guru atau setara dengan tambahan penghasilan Guru ASN selama satu bulan.
Meski demikian, pencairan gaji ke-13 bisa ditunda hingga setelah bulan Juni 2024 jika Pemda mengalami keterbatasan anggaran.
Mendagri Tito Karnavian secara tegas menekankan agar pencairan tidak boleh terlambat kepada ASN dalam hal ini PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Tahun Ini Siapkan 60 Kalender Event, Penerbangan Internasional Buka April
Surat Edaran Mendagri juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong dengan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Detail mengenai pencairan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Ketentuan lebih lanjut gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Perkada," tulis surat edaran tersebut.