Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Hendri Zainuddin: Hanya Administratif

Senin 29 Apr 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

Sehingga para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atau Kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, selain kedua terdakwa yang masih proses bersidang, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka. (nsw/air)

Kategori :