Polda Sumsel Pastikan Penyidikan Profesional dan Proporsional, Aiptu FN Tersangka Penganiayaan Debt Collector

Jumat 26 Apr 2024 - 20:22 WIB
Reporter : tim
Editor : Dandy

BACA JUGA:Debt Collector yang Ditusuk Aiptu Fn Muncul ke Publik, Ini Penjelasan dan Harapan Kuasa Hukumnya

Laporan kedua, dari pihak Aiptu FN. Istrinya, Desrummiaty, melapor dengan sangkaan perampasan, dan atau pengeroyokan, atau percobaan pencurian dengan kekerasan.

Sesuai Pasal 368 KUHP, Pasal 170 KUHP, 365 KUHP, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


2 oknum debt collector, BE dan RB resmi ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka kasus pengeroyokan, Kamis (25/4/2024). -Foto: Kemas/Sumateraekspres.id-

Dalam laporan polisi nomor LP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel, tanggal 24 Maret 2024, terlapornya Robert Cs.

“Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka (Robert Johan Saputra dan Bamban Erwandy),” ulas Narto. Kasus ini telah dirilis Unit 4 Jatanras, Kamis,25 April 2024.

BACA JUGA:Korban-Korban Debt Collector Speak Up, Papan Bunga Penuhi Polda Sumsel: Polisi Tidak Boleh Kalah Samo Preman

 BACA JUGA:BPKN Tegaskan Debt Collector Tidak Boleh Penarikan Kendaraan di Jalan, Eksekusi Tunggu Putusan Pengadilan

Seperti diketahui, kasus ini bermula sekitar 12 orang debt collector hendak mengeksekusi mobil Avanza putih terpasang nopol B 1919 DTT, yang dikendarai Aiptu FN berpenumpang istri dan 2 anaknya yang masih bawah umur.

Kejadiannya di parkiran PSx Mall, 23 Maret 2024, sekitar pukul 11.10 WIB. Terjadi intimidasi dari DC saat upaya eksekusi mobil yang dianggap bermasalah, terjadilah keributan.

Berujung Deddy alami 5 luka tusuk, Robert nyaris kena tembak, dari perlawanan Aiptu FN yang merasa diintimdasi dan dikeroyok oleh debt collector yang jumlahnya belasan orang.

Terkait perkara fidusia ini, Kombes Pol Sunato kembali menegaskan soal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019, tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No.2/PUU-XIX/2021, tanggal 31 Agustus 2021.

BACA JUGA:Kasus Polisi Koboi: YLKI Minta Usut Tuntas Leasing Yang Memerintahkan Debt Collector

BACA JUGA:Perilaku Debt Collector Tanggung Jawab Leasing

Bahwa apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku. 

“Harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Narto. Terhadap perkara ini, putusan MK tersebut di atas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt collector, tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Kategori :