Narto mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan kendaraan yang dikuasai Aiptu FN dibeli dari seorang bernama Edward alias Edo, yang masih dalam pencarian penyidik.
“Dalam hal ini, Aiptu FN bukan merupakan debitur, dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur,” pungkas alumni Akpol 1992 itu.
Terpisah, kuasa hukum korban Deddy Zuheransyah, Mualimin Pardi Dahlan SH, memberikan apresiasi terkait kinerja Unit 2 Jatanras, yang telah menaikkan status laporan kliennya ke tahap penyidikan, dan ditetapkannya Aiptu FN sebagai tersangka.
" Sangat kami apresiasi kinerja kepolisian. Namun untuk memastikan proses ini transparan dan tidak ada upaya intervensi dari pihak mana pun, kami akan terus kawal laporan tersebut," ucap Mualimin, merespons pemberitaan telah ditetapkannya juga Aiptu FN sebagai tersangka, atas laporan kliennya.
DEBT COLLECTOR: Deddy Zehuransyah alias Boni yang terluka didampingi kuasa hukumnya, Mualimin SH, akhirnya muncul memberi keterangan kepada awak media. -FOTO: ADI/SUMEKS-
Terkait laporan dari kreditur dalam hal ini PT Adira Finance ke Polda Metro Jaya, Mualimin mendapat informasi kalau kasusnya juga sudah naik status penyidikan.
“Dalam kasus ini, debitur atas nama Medi Jumaedi, yang merupakan pembeli mobil tersebut sebagai terlapor, dalam proses pemeriksaan,” akunya. (kms/afi/air/)