PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Polda Sumsel memastikan penanganan kasus antara debt collector vs Aiptu FN, secara profesional dan proporsional.
Penyelidikan dan penyidikan berjalan secara paralel, kedua pihak yang saling lapor masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum anggota Polres Lubuklinggau Aiptu FN, menyusul juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik tidak memiliki kepentingan, kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Jumat, 26 April 2024.
Disebutnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menegaskan penyidik Ditreskrimum dan Propam, memiliki komitmen bertindak dan bekerja secara profesional, proporsional menangani setiap perkara.
“Termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum),” sambung Narto, sapaan Kombes Pol Sunarto.
Dia menambahkan, 2 laporan polisi itu perkaranya ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Laporan pertama, dari pihak debt collector. Sebagai pelapor, Dira Oktasari selaku istri korban Deddy Zuheransyah, sesuai laporan polisi nomor LP/B/321/III/2024/SPKT Polda Sumsel, tanggal 23 Maret 2024.
DUKUNG POLDA SUMSEL: Salah satu papan bunga ucapan yang memenuhi Mapolda Sumsel, berisi dukungan Kapolda Sumsel untuk memberantas premanisme berkedok debt collector di wilayah Sumsel.-foto: kris samiaji/sumeks-
Terlapornya Aiptu FN, dengan sangkaan penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
“Penanganan kasus ini masih berproses dan berjalan. Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April, dan hari ini (26 April) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terang Narto.
Kemarin terpantau awak media, Aiptu FN menjalani pemeriksaan di ruang Unit 2 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:2 Oknum Debt Collector Jadi Tersangka, 10 Lainnya Diimbau Koperatif, Jika Tidak...