4 Syarat Resmi Bagi Debt Collector Jika Mau Tarik Paksa Kendaraan, Tidak Bawa 1 Syarat Saja Berarti ilegal!
Debt collector bisa tarik paksa kendaraan asal memenuni 4 syarat. Foto : Indeks News Sumut--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Pada tahun 2022, heboh peristiwa di Sumsel ketika seorang anggota polisi menjadi korban serangan dari sekelompok penagih utang (debt collector/DC).
Nah, laporan korban kemudian direspons oleh Polda Sumsel. Pelaku diamankan dan jalani proses hukum.
Ternyata, aksi-aksi intimidatif para DC di jalanan sering kali membuat ketegangan di tengah masyarakat.
Namun, tidak semua orang menyadari bahwa DC memiliki aturan yang harus diikuti ketika melakukan penarikan kendaraan.
BACA JUGA:Meresahkan, 4 Debt Collector Diamankan
BACA JUGA:OJK Cabut Izin 3 Asuransi, Tahun 2023, 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan
Mereka tidak bisa sembarangan; harus membawa dokumen resmi. Melansir laman otomotifnet.com , ada 4 syarat bagi DC jika ingin menarik kendaraan. Apa saja?
Pertama, urat atas nama debt collector dan surat dengan nomor kendaraan yang akan ditarik.
Lebih penting lagi, mereka harus memiliki surat tugas dan kartu profesi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, tindakan mereka dianggap ilegal dan melanggar aturan.
BACA JUGA:13 Wisata Religi Paling Favorit di Palembang, Pas Banget Buat Healing dan Auto Nambah Iman!
BACA JUGA:Ajib Banget Nih, Baldur's Gate 3 Dominasi GOTY di The Game Awards 2023, Raih Kategori Apa Saja?
Kedua, DC juga wajib membawa surat somasi dan sebagai eksekutor harus menunjukkan tanda pengenal serta Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Syarat ketiga yang tidak boleh terlewatkan adalah fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.