https://sumateraekspres.bacakoran.co/

4 Syarat Resmi Bagi Debt Collector Jika Mau Tarik Paksa Kendaraan, Tidak Bawa 1 Syarat Saja Berarti ilegal!

Debt collector bisa tarik paksa kendaraan asal memenuni 4 syarat. Foto : Indeks News Sumut--

Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda, di mana registrasi kepemilikan masih berada di bawah kekuasaan pemiliknya.

Keempat, DC harus membawa surat kuasa resmi dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

BACA JUGA:Peluang Karir di Perbankan: Bank DKI Butuh Karyawan Baru untuk Banyak Posisi, Buruan Daftar Yuk!

BACA JUGA:4 Tips dalam Menjawab Soal Pilihan Ganda, Biar Gak Asalan Cap-Cip-Cup

Menurut sumber, jika hanya satu orang yang membawa surat kuasa, hanya satu orang yang diperbolehkan untuk melakukan eksekusi.

Dengan demikian, empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh DC untuk menarik kendaraan meliputi surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa, dan fotokopi jaminan fidusia.

Tanpa memenuhi persyaratan ini, tindakan mereka dianggap tidak sah (ilegal) dan melanggar aturan yang berlaku. (Novis)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan