OJK Cabut Izin 3 Asuransi, Tahun 2023, 7 Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan

--

PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada sebanyak 7 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.

“Jadi outstanding per hari ini (kemarin, red), perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, kemarin. 

Dia menjelaskan 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023, yaitu Kresna Life, Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).

“Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021,” cetusnya. 

BACA JUGA:Buka Loker, BUMN Bank Mandiri Sandang Status Mitra Terbaik BI dalam Pengembangan Pasar Uang Valas dan Rupiah

BACA JUGA:BUMN Bank Mandiri Buka Loker jadi Karyawan Tetap, Penempatan Seluruh Indonesia, Simak Disini Cara Daftarnya!

Sementara sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.

“Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12,” kata Ogi.

Selain 3 perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.

Adapun dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, Ogi mengatakan 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

“Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” pungkasnya. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan