Cukai Tinggi Suburkan Rokok Ilegal, Rekomendasi Kenaikan Lebih Moderat

Selasa 23 Apr 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Edi Sumeks

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, turut menyoroti kebijakan kenaikan CHT pada tahun 2023-2024 juga dinilai tidak mampu membendung maraknya perpindahan konsumsi ke rokok murah dan rokok ilegal.

Dia meminta pemerintah lebih serius lagi dalam menutup usaha rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebab, angka kerugian negara dari usaha ilegal, termasuk rokok ilegal, jumlahnya sudah sangat tinggi untuk dapat ditambal oleh negara.

BACA JUGA:Merokok Setelah Berbuka Puasa adalah Ide Buruk, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Uap Vape dan Rokok Elektrik Sama Bahayanya Bagi Orang Sekitar

“Permasalahannya kalau rokok ilegal dengan harga Rp15.000 itu semuanya masuk ke perusahaan, sedangkan rokok legal yang masuk ke perusahaan hanya 25 persen, selebihnya masuk ke negara berupa cukai. Berarti apabila rokok legal dengan harga Rp35.000 maka hanya sekitar Rp8.000-9.000 yang masuk ke perusahaan untuk biaya produksi, karyawan, dan keuntungan. Ya, pasti kalah kalau (yang legal) mau melawan yang ilegal," tegasnya.

Data tersebut terefleksi dari realisasi setoran cukai dalam penerimaan kepabenan dan cukai hingga 15 Maret 2024 pun ikut menyusut 5,9 persen akibat penurunan produksi barang kena cukai (BKC) utamanya hasil tembakau (HT). Fakta lainnya populasi sejumlah pabrik rokok semakin tergerus dimana dari 4.700 lebih pabrik di tahun 2019, menjadi hanya 1,000-an di tahun 2021. Dampak yang terasa pada pabrik golonganTier1 sebagai penyumbang 86 persen cukai yang saat ini hanya tersisa 4 dari sebelumnya 7 pabrik. (fad)

 

Kategori :