“Inipun masih kami dalami apakah bagian dari perencanaan, mempersiapkan kemeja maupun celana di rumah kosong tersebut. Sedang kami dalami, sehingga menyempurnakan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah dilakukan tersangka,” bebernya.
Dari perkara ini, polisi telah menyita barang bukti 1 buah belencong yang digunakan untuk mengeksekusi kedua korban. Dua bilah pisau untuk menusuk kedua korban. “Baik itu pisau yang dibawa tersangka, maupun pisau yang diambil dari dapur rumah korban,” tambahnya.
Selanjutnya 1 buah pakaian tersangka terdapat bercak darah yang sempat dibuangnya ke rawa-rawa. Lalu amankan 1 milik tersangka yang juga sempat dibuangnya ke rawa-rawa.
“Setelah kami lakukan pengkeleran, kami berhasil menemukan hp yang nantinya akan dibuka secara scientific crime investigation maupun secara digital, guna mengetahui rangkaian cerita yang sebenarnya,” ulasnya.
Lalu barang bukti sidik jari kaki tersangka, dimana tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan melepas sandalnya. Sampai dia masuk ke dalam kamar korban Farah.
Polisi juga amankan sepasang sandal milik tersangka, dan baju serta celana ganti yang dikenakan tersangka.
“Yang mendasari alibinya, ada di satu rumah kosong, tempat tersangka melarikan diri dan bersembunyi. Ini sedang kami dalami sejauhmana keberanannya,” tegas Harryo lagi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegas Harryo.
Meski begitu, motif dari perbuatan tersangka ini belumlah final. Sebab tersangka masih bermain dengan alibi-alibinya. Kendati tersangka mengaku sasaran awalnya adalah suami korban Wasilah, Anung Kurniawan.
Karena itu, Harryo menyebut tersangka Nanda masih menjalani pemeriksaan secara maraton. “Masih mendalami hal-hal lain, yang tentunya guna menguak tabir peristiwa pembunuhan berencana yang sangat misterius ini,” ungkapnya.
“Sebab setelah kami menggali beberapa hal yang notebene ada beberapa kejanggalan, yang perlu kami dalami kembali,” aku Harryo, didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SH SIK, dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK.
Salah satu alibi tersangka itu, awalnya mengaku datang ke rumah korban bersama temannya, Hendro. Harryo menegaskan, nama Hendro bagian alibi yang disampaikan tersangka untuk mengacaukan pengungkapan kronologi tindak pembunuhan berencana tersebut.
”Terkait tentang nama Hendro, bagian dari sebuah alibi. Memang betul, sempat beredar cerita (nama Hendro), namun itu bagian alibi tersangka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Harryo.
Harryo menyampaikan, pihaknya menyikapi tindak pidana ini berdasarkan alat bukti, penyesuaian alat bukti dan petunjuk yang ada. Alibi lainnya, soal tersangka datang ke rumah korban bersama temannya. Mengendarai dua sepeda motor yang berbeda.
Alibi tersangka itu sebagaimana video yang beredar, juga disangkal Harryo. Menurutnya, sedari awal berangkat dari tempat indekosnya di Jl Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, tersangka datang seorang diri. Pergi sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tersangka mengendarai ojek online (ojol), yang notabene saat ini sudah teridentifikasi driver ojolnya. Inilah yang menjadi acuan kami, mengungkapkan alibi tersangka yang ingin mengacaukan rangkaian cerita yang sedang kami susun secara bersama-sama,” tukas Harrryo.
Handphone (hp) yang ditemukan dibuang ke rawa-rawa itu, adalah milik tersangka Nanda. “Yang notabene di situlah, ada percakapan seluler maupun WhatsApp yang sedang akan kami buka. Karena kemarin kondisi basah, dalam proses pengeringan,” jelas alumni Akpol 1996 itu.
Yang pada akhirnya nanti jika hp tersebut bisa terbuka, sambung Harryo, jejak digital yang ada dapat membantu jadi petunjuk untuk mengungkap tabir yang ada. Pihaknya juga sudah melibatkan inafis dari Polrestrabes Palembang dan Polda sumsel.
Kemudian Bidang Labforensik Polda Sumsel, untuk mengidentifikasi senjata tajam (sajam) yang digunakan oleh tersangka pada saat mengeksekusi kedua korban. “Guna mencocokkan kebenaran-kebebaran, atas identifikasi senjata yang digunakan,” paparnya.
Rencananya juga, lanjut Harryo, pihaknya akan meminta bantuan Mabes Polri. Guna mendatangkan perankat lie detector dan operatornya.
“Karena ini sangat penting sekali bagi kami, guna mencari informasi-informasi yang lain guna menguak tabir tindak pidana yang terjadi ini,” ungkapnya.
Sehingga dengan begitu, akan semakin menyempurnakan motif dari tindak pidana pembunuhan berencana ini. “Dari kejanggalan yang disebutkan dan tersangka masih beralibi, apakah ada dugaan tersangka suruhan suami korban, atau ada percakapan sebelumnya?,” tanya salah satu awak media.
Mantan Dirreskrimsus Polda Babel itu menjawab, dugaan itu masih belum bisa dipastikan pihaknya. Karena itulah tersangka perlu diperiksakan menggunakan perangkat lie detector. ”Itu untuk kami mengetahui sejauh mana kebenarannya, dari keterangan yang diberikan tersangka,” jelasnya.
Meski begitu, Harryo menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan lie detector nanti, bukan sebagai alat bukti. “Tapi itu nanti untuk mengetahui, sebagai bahan perbandingan, langkah-langkah yang akan kami lakukan,” paparnya, dalam konferensi pers tanpa wawancara dengan tersangka.
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Bukit Baru Dimakamkan Satu Liang-Foto: kemas-
Begitupun terkait soal isi dari hp tersangka yang masih dalam proses pengeringan. “Nanti akan kami gunakan sarana digital lainnya, untuk mengangkat jejak digitalnya dari handphone tersebut,” tukas Harryo.
Konferensi pers itu diawali penyampaian oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SH SIK. Sedari awal Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan polsek jajarannya, melakukan tindakan kepolisian dan olah TKP, berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu 1x24 jam.
“Kami menggunakan berbagai teknik kepolisian, scientific crime investigation, sehingga syukur alhamdulillah bisa terungkap dan tentukan pelakunya. Alat bukti itu, semua mengarah kepada pelaku (tersangka Suganda),” paparnya. (afi/air)