PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar telah terjadinya perdamaian dalan kasus dugaan pencabulan istri pasien oleh oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) ternyata bukan isapan jempol belaka.
Hal ini dibenarkan oleh Dr Bahrul Ilmi Yakup,SH,MH,CGL selaku kuasa hukum dr MY,Sp.OT selaku terlapor, dalam kasus ini pada Jum'at 19 April 2024 pagi.
"Antara TA selaku pelapor dengan dr MY telah bertemu pada 8 April 2024 lalu dan sepakat untuk menempuh upaya perdamaian. Kedua pihak menganggap hal itu sebagai kesalahpahaman sehingga mereka tidak akan saling menuntut. Terkait proses di kepolisian itu baru sebatas bukti awal dan tidak mengikat," ungkap Bahrul.
Pada saat proses perdamaian juga dihadiri oleh kuasa hukum pelapor T yakni Febriansyah,SH.
BACA JUGA:20 Program Studi Terketat dan Paling Sulit Ditembus Dalam UTBK SNBT, Cek Jurusan Pilihanmu
Namun, keesokokan harinya, pada 9 April 2024 T membuat surat pencabutan surat kuasa terhadap seluruh tim kuasa hukumnya.
Menurut Bahrul, sebagai tindaklanjut dari kesepakatan perdamaian itu, T secara sukarela mengajukan surat pencabutan laporan di kepolisian sekaligus meminta penyidik agar menghentikan proses penyidikan kasus ini yang tengah ditangani oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tindaklanjutnya, pada Senin (16/4/2024) lalu pihaknya selaku kuasa hukum terlapor menyerahkan softcopy surat permohonan pencabutan laporan tersebut kepada penyidik.
Diikuti keesokan harinya, Selasa (17/4/2024) dengan penyerahan hardcopy surat yang sama.
Dengan telah diserahkannya surat permohonan pencabutan laporan itu Bahrul berharap agar dapat menjadi pertimbangan penyidik agar menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung dan diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
BACA JUGA:Keluarga Korban Ragu Ujang Kocot Terlibat Pembunuhan Saidina Ali, Saksi Mahkota Cabut Keterangan
BACA JUGA:Ingin Lolos ke Perempat Final, Indonesia Harus Tundukkan Yordania
Bahrul menyebut pada ilmu hukum pidana hampir semua perkara pidana bisa di mediasi dengan cara RJ. Namun, ada yang total dsn ada yang parsial (sebagian).
"Salah satunya untuk kasus tindak kekerasan seksual termasuk delik aduan. Yang artinya bisa juga ditempuh dengan cara keadilan restorasi," sebutnya.