Dua Tersangka Narkoba di OKU Timur Bebas Tuntutan, Kejaksaan Terapkan Restorative Justice dan Rehabilitasi
Keadilan Restoratif: Dua tersangka narkoba di OKU Timur dibebaskan dan diwajibkan menjalani rehabilitasi enam bulan. Foto: kholid/sumateraekspres.id--
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Hadi Saputra dan Edi Swandi, warga Kabupaten OKU Timur, tak kuasa menahan tangis setelah dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.
Keduanya sebelumnya merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika. Namun, mereka mendapatkan program Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Keduanya menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui mekanisme rehabilitasi dan keadilan restoratif.
Surat RJ tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Pidum Yerry Tri Mulyawan dan Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan, di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Jumat, 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api
BACA JUGA:Kejari OKU Gandeng Kecamatan untuk Minimalkan Penyimpangan Dana Desa
"Jadi, mereka berasal dari dua perkara yang berbeda, tetapi sama-sama kasus narkoba," ujar Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan, Jumat, 28 Februari 2025.
Status dan Rehabilitasi
Aditya menjelaskan bahwa status keduanya dalam perkara narkotika tersebut adalah sebagai pengguna atau pecandu.
"Karena itu, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif yang dilanjutkan dengan rehabilitasi," katanya.
Meskipun berasal dari perkara narkotika yang berbeda, kedua tersangka yang bebas dari tuntutan ini tetap harus menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan.
"Mereka akan dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Swasta, Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Rumah Antara, di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan," jelas Aditya.
Kronologi Kasus Edi Swandi
Kasus ini bermula pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
