Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api

Kejari OKU Timur musnahkan barang bukti narkoba, senjata api, dan barang bukti kriminal lainnya untuk mencegah penyalahgunaan dan mendukung penegakan hukum. Foto:Kholid/Sumateraekspres.id--
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (26/2) ini bertujuan untuk menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari OKU Timur dan melibatkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 186,425 gram, ekstasi 3,109 gram, serta berbagai barang lainnya, termasuk senjata api dan amunisi.
BACA JUGA:Kantor PT MEP Digeledah Polres Muba, Terkait Dugaan Korupsi Puluhan Miliar, Ini Motifnya
BACA JUGA:Dinkominfo Muba Ikuti Rakor Humas Virtual, Dukung Sinergitas Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kejari OKU Timur menghancurkan berbagai barang bukti, yang meliputi dua unit mesin pompa, satu tangki modifikasi, tujuh tas, delapan unit handphone, dan 68 potong pakaian.
Tak hanya itu, 10 senjata tajam, 149 barang lainnya seperti pirek dan bong, serta dua butir amunisi peluru juga ikut dimusnahkan. Puncaknya, tiga unit senjata api turut dihancurkan dalam acara tersebut.
Kepala Kejari OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi terhadap 66 perkara yang sudah memperoleh putusan hukum tetap.
BACA JUGA:Viral! Jalan Cengal-Talang Rimba Bak Kolam, Warga Berharap Solusi dari Pemerintah
BACA JUGA:20 PTN Terbaik di Indonesia 2025: Pilihan Tepat untuk Masa Depan Pendidikan Berkualitas
"Semua barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan keputusan pengadilan," ujar Andri setelah acara pemusnahan selesai.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini adalah langkah rutin yang dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan.
"Barang bukti yang kami musnahkan kali ini berasal dari perkara yang diputus antara akhir 2024 hingga Februari 2025," jelasnya lebih lanjut.