Jampidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika Pertama di Sumsel

Untuk pertama kalinya, Jampidum menerapkan Restorative Justice dalam penanganan kasus narkotika di Sumsel, fokus pada rehabilitasi bagi tersangka pengguna. Foto:Nanda/Sumateraekspre.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Agung menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Pendekatan ini digunakan untuk menghentikan penuntutan terhadap seorang tersangka di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, khususnya di Kejaksaan Negeri Palembang.
Melalui rilis yang diterima pada hari Selasa, 21 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka M. Romadoni Bin Surya Gunawan.
BACA JUGA:Pedagang Taman Kota Pangkalan Balai Direlokasi ke Area Kuliner
BACA JUGA:Jadwal Cuti Bersama 2025 Bagi PNS dan PPPK: Keppres Resmi Presiden Prabowo
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan Keadilan Restoratif, yang berfokus pada rehabilitasi medis dan sosial sebagai bagian dari pelaksanaan asas dominus litis oleh jaksa.
Langkah ini diambil untuk memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan tersangka sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika, bukan sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA:Inilah Rincian Alokasi Dana BOSP 2025 untuk Setiap Daerah di Indonesia,Total Rp59,2 T
Pendekatan Restorative Justice ini bertujuan agar keadilan tidak hanya dilihat dari sisi hukum yang keras, tetapi juga dengan memberikan kesempatan untuk rehabilitasi bagi pelaku yang merupakan pengguna atau pecandu narkotika.
Hal ini juga menunjukkan bahwa negara hadir dengan solusi yang lebih berbasis pada pemulihan dan pengobatan bagi individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bukan berarti memberikan pengampunan bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika.
BACA JUGA:Nokia Flip 2025: Ponsel Lipat Premium yang Siap Menjadi Incaran para Penggemar Smartphone!