Jampidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika Pertama di Sumsel

Untuk pertama kalinya, Jampidum menerapkan Restorative Justice dalam penanganan kasus narkotika di Sumsel, fokus pada rehabilitasi bagi tersangka pengguna. Foto:Nanda/Sumateraekspre.id--
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Laksanakan Penanaman Jagung Serentak, Targetkan 31 Hektar di Kota Lubuklinggau
Restorative Justice hanya diterapkan pada kasus yang melibatkan penyalahgunaan narkotika, di mana tersangka tidak terlibat dalam jaringan pengedaran, produsen, atau peran lainnya dalam sindikat narkotika.
Keputusan untuk menerapkan rehabilitasi melalui Restorative Justice ini didasari pada hasil asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa tersangka hanya sebagai pengguna akhir (end user) dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, bukti laboratorium forensik juga mendukung bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika, yang diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan kandungan zat napza.
BACA JUGA:PLN UIP Sumbagsel Sukseskan Peresmian 37 Proyek Strategis Kelistrikan Menuju Kemandirian Energi
BACA JUGA:Baterai Tahan Lama dan Keren! Kenali Keunggulan Nokia N75 Max 5G yang Wajib Anda Punya
Selama proses penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Palembang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Ernaldi Bahar, untuk melakukan rehabilitasi medis dan sosial bagi tersangka.
Program rehabilitasi ini berlangsung selama dua bulan dengan rawat inap, yang bertujuan untuk memulihkan kondisi kesehatan fisik dan mental tersangka.
Langkah ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang diwakili oleh Direktur B, Bapak Wahyudi, S.H., M.H., setelah melalui proses ekspos yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Pipuk Firman Priyadi Sah MH.
BACA JUGA:5 Smartphone Nokia Termurah yang Wajib Anda Miliki: Budget Miring, Dapat Fitur 5G!
BACA JUGA:Mantan Ketua Panwaslu OKI Kembalikan Uang Rp436 Juta, Kajari Pastikan Hukum Tetap Tegak
Para pejabat Kejaksaan Tinggi Sumsel juga turut hadir untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan ini.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, terlebih dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Upaya Begal Kembali Terjadi di OKU Timur, Korban Melawan Hingga Kena Sabetan Senjata Tajam
BACA JUGA:Hujan Ekstrem Rendam Desa Kerta Jaya, BPBD Muba Gerak Cepat Tangani Banjir dan Longsor