SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) secara resmi telah menetapkan seragam baru untuk tahun 2024 bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Peraturan baru mengenai seragam sekolah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Keputusan ini penting untuk diperhatikan oleh orangtua dalam menyambut perubahan ini.
Mendikbud mengungkapkan bahwa pembaruan seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan memperkuat budaya bangsa.
BACA JUGA:Pramuka Wajib Ada Di Sekolah, tapi Ada Syarat Untuk Gelar Perkemahan
Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang kaya akan budaya, dan hal ini dapat direalisasikan melalui seragam sekolah.
Berikut adalah rincian aturan terkait seragam sekolah baru untuk tahun 2024:
A. Siswa SD/SLM akan menggunakan seragam nasional berupa kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
B. Siswa SMP/SMPLB akan menggunakan seragam nasional berupa kemeja putih dan celana atau rok biru.
BACA JUGA:Peluang Emas Nih! Kemendikbudristek Buka Beasiswa Bahasa Inggris untuk Guru SD, Yuk Daftar Sekarang!
C. Di Provinsi Aceh, siswa akan menggunakan seragam nasional khusus Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
D. Seragam nasional akan dipakai minimal pada hari Senin dan Kamis serta saat upacara bendera.
E. Saat upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi, serta menggunakan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.