PENGUMUMAN Bagi Guru dan Siswa SD SMP SMA, Nadiem Keluarkan Aturan Seragam Sekolah 2024, Ini 7 Rinciannya

Sabtu 13 Apr 2024 - 07:08 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) secara resmi telah menetapkan seragam baru untuk tahun 2024 bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Peraturan baru mengenai seragam sekolah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Keputusan ini penting untuk diperhatikan oleh orangtua dalam menyambut perubahan ini.

Mendikbud mengungkapkan bahwa pembaruan seragam sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA bertujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan memperkuat budaya bangsa.

BACA JUGA:Segera Tutup! Ayo Daftar Beasiswa Cendekia Muda 2024 Bagi Siswa SMA dan S1 Seluruh Indonesia, Gratis Lho

BACA JUGA:Pramuka Wajib Ada Di Sekolah, tapi Ada Syarat Untuk Gelar Perkemahan

Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang kaya akan budaya, dan hal ini dapat direalisasikan melalui seragam sekolah.

Berikut adalah rincian aturan terkait seragam sekolah baru untuk tahun 2024:

A. Siswa SD/SLM akan menggunakan seragam nasional berupa kemeja putih dan celana atau rok merah hati.

B. Siswa SMP/SMPLB akan menggunakan seragam nasional berupa kemeja putih dan celana atau rok biru.

BACA JUGA:Peluang Emas Nih! Kemendikbudristek Buka Beasiswa Bahasa Inggris untuk Guru SD, Yuk Daftar Sekarang!

BACA JUGA:Permendikbudristek Terbit, Nadiem Beri Bonus Rp250 Ribu Per Bulan Bagi Guru di Indonesia, Ini Syaratnya

C. Di Provinsi Aceh, siswa akan menggunakan seragam nasional khusus Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

D. Seragam nasional akan dipakai minimal pada hari Senin dan Kamis serta saat upacara bendera.

E. Saat upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi, serta menggunakan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Kategori :