Permendikbudristek Terbit, Nadiem Beri Bonus Rp250 Ribu Per Bulan Bagi Guru di Indonesia, Ini Syaratnya
Menteri Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan bernomor 45 tahun 2023 mengenai pemberian bonus kepada guru. -Foto: odua/freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar baik bagi para guru! Pasalnya, Menteri Nadiem telah menyiapkan kejutan spesial berupa bonus Rp 250 ribu setiap bulannya.
Namun, tunggu dulu, bonus ini tidak diberikan dalam satu kali gaji. Pembayarannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Tapi, ingat ya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk bisa menikmati bonus tersebut.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pimpinan Menteri Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan bernomor 45 tahun 2023 mengenai pemberian bonus kepada guru.
Aturan tersebut mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru layak menerima bonus sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Mari kita simak beberapa kriteria tersebut:
1. Status ASN dan Daerah Binaan
Seorang guru harus memiliki status ASN di daerah yang menjadi binaan Kementerian. Jadi, pastikan Anda adalah guru ASN yang terdaftar di daerah binaan Kementerian.
2. Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar di Dapodik
Pastikan Anda mengajar di sebuah satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini penting karena jika tidak terdaftar, bonus tersebut tidak akan bisa diterima.
3. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Pastikan Anda belum memiliki sertifikat pendidik. Jika sudah memiliki, maaf, Anda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.