Permendikbudristek Terbit, Nadiem Beri Bonus Rp250 Ribu Per Bulan Bagi Guru di Indonesia, Ini Syaratnya

Menteri Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan bernomor 45 tahun 2023 mengenai pemberian bonus kepada guru. -Foto: odua/freepik-

BACA JUGA:PPG Akan Disatukan dengan Seleksi PPPK, Kemendikbudristek: Kebutuhan Guru ASN Terpenuhi Cepat

BACA JUGA:SAH! Kurikulum Merdeka Resmi jadi Kurikulum Nasional, Ini Ketentuan Lengkap yang Wajib Diikuti Guru dan Siswa

4. Kualifikasi Pendidikan Minimal S1 atau D4

Anda harus memiliki setidaknya gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4) untuk memenuhi syarat.

5. Memiliki NUPTK

Pastikan Anda memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk memenuhi syarat bonus.

6. Melaksanakan Tugas Mengajar dan/atau Membimbing Peserta Didik

Sebagai seorang guru, tentu Anda harus aktif dalam melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Guru PNS dan PPPK Dapat Bonus Tambahan April ini, Langsung Cair di Rekening, Cek Ketentuannya

BACA JUGA:248.497 Formasi Guru Kosong, Target Angkat 1 Juta PPPK Guru Tak Bakal Tercapai

7. Memenuhi Target Beban Kerja

Pastikan Anda memenuhi target beban kerja yang ditetapkan dalam SK pembagian tugas mengajar di sekolah.

8. Terdaftar Aktif di Dapodik

Dan terakhir, pastikan Anda terdaftar secara aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Itulah delapan kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru layak menerima bonus Rp 250 ribu per bulan dari Mas Nadiem.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan