Pengecer Gas LPG 3Kg Wajib Daftar OSS, Modal Maksimal Rp5 Miliar Jadi Kendala Besar!

Aturan baru LPG 3Kg di Lubuklinggau bikin pengecer pusing! Modal maksimal Rp5 miliar jadi syarat utama! Foto: izul/sumateraekspres.id--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID– Sejumlah pengecer gas LPG 3 kg di Lubuklinggau mengeluhkan aturan baru yang melarang mereka menjual gas subsidi.
Mereka kini dihadapkan pada persyaratan yang dianggap terlalu berat jika ingin tetap berjualan secara resmi sebagai pangkalan LPG 3 kg.
Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2025 ini mewajibkan pengecer mendaftar melalui sistem One Single Submission (OSS), memiliki modal maksimal Rp5 miliar, mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta melengkapi dokumen seperti NPWP, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengecer baru bisa mengajukan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
BACA JUGA:Faktor Penyebab Kelangkaan Gas LPG Subsidi di Pasaran Lubuklinggau
BACA JUGA:Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Lubuklinggau, Harga Melambung hingga Rp 50 Ribu per Tabung
Seorang pengecer di Kelurahan Taba Pingin, Lubuklinggau Selatan, mengaku kebingungan dengan aturan ini.
"Kami ini hanya usaha kecil, mana mungkin punya modal sampai Rp5 miliar? Syaratnya terlalu rumit, kami tidak sanggup," ujar Santi (42), pengecer yang telah menjual gas LPG selama lebih dari lima tahun di kelurahan Marga Mulya, Lubuklinggau Selatan I, Selasa (4/2)
DIa menilai kebijakan ini bisa mematikan usaha kecil yang selama ini mengandalkan penjualan gas LPG sebagai sumber penghasilan utama bagi para pengecer.
Pihaknya juga menuding kebijakan pembatasan penjualan gas LPG akan menyulitkan warga untuk mendapatkan pasokan gas subsidi.
"kebijakan pembatasan penjualan gas LPG Subsiddi ini, pasti ado udang dibalik batu. Paling paling pemerintah nak naike hargo gas LPG lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Harga Gas LPG 3 Kilogram Melonjak dan Langka, Warga Empat Lawang Tertekan
Dia mengatakan kebijakan itu tentunya akan tetap mengikuti pola hukum ekonomi, "Penjualan dibatasi hargo pasti naik. Kalau barang banjir otomatis hargo murah. Nah sekarang penjualan dibatasi pasti ado kenaikan lagi," jelasnya.