https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengecer Gas LPG 3Kg Wajib Daftar OSS, Modal Maksimal Rp5 Miliar Jadi Kendala Besar!

Aturan baru LPG 3Kg di Lubuklinggau bikin pengecer pusing! Modal maksimal Rp5 miliar jadi syarat utama! Foto: izul/sumateraekspres.id--

Dia berharap, kebijakan pemerintah pro dengan masyarakat bawah, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan menyulitkan masyarakat.

"Warga kito ini mudah, ado barang pasti dio beli. Asal barang ado Idak dibatasi, mereka idak komplen. Tapi kalau barang dibatasi, walau hargo murah tapi susah di cari, pasti ribut," jelasnya.

Terkait kebijakan Mengenai pengecer boleh menjual gas LPG 3kg asal mengikuti aturan. Pemerintah Kota Lubuklinggau, melalui Kepala Dinas Perindustrian perdagangan Maidholine angkat bicara.

Pihaknya menegaskan, jika Pengecer harus melengkapi beragam persyaratan itu.

BACA JUGA:Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG di Desa Tanjung Aur

BACA JUGA:Pengiriman Pertamina Terlambat, Penyebab Kelangkaan Gas LPG

"Syaratnya cuma dua, Kalau mereka (pengecer, red) mau dan mereka mampu. Terkait syarat mampu ini, kita belum bisa jelaskan modalnya berapa dan bagaimana. Tapi kalau bagi saya pribadi, saya sendiri tidak mampu," ujarnya.

Dia juga menegaskan, jika sesuai aturan memang penjualan terakhir gas Subsidi harus ke pangkalan. Jadi pihaknya tetap mengimbau, agar masyarakat membeli gas LPG 3k ke pangkalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan