BACA JUGA:Dampak Beras Mahal, Nilai Zakat Fitrah Naik, Baznas Pusat Akan Tetapkan Rp55 Ribu per Orang
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat! Berikut Syarat dan Ketentuannya
"Sehingga nilai besarnya adalah 35.000 per jiwa," kata Sariyono lagi.
Dikatakannya nilai besaran uang pembayaran zakat fitrah di Kabupaten turun dibanding tahun lalu atau 1444 Hijiriah.
"Tahun lalu disepekati harga beras Rp 15.000 per kilogram, sehingga nilainya Rp 37.500 per jiwa," katanya.
Soal harga beras ini, lanjutnya, telah dihitung oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian OKU Timur. "Itulah hasil pantauan Dinas Perdagangan dan Perindustrian di wilayah lumbung pangan Sumsel," katanya.
BACA JUGA:170 Lembaga Amil Zakat yang Kantongi Izin Kemenag, Awas Jangan Sampai Salah Salurkan Zakat Yah!
BACA JUGA:Mau Salurkan Zakat yang Aman, Berikut 170 LAZ Berizin di Indonesia. Cek Daftarnya Berikut
Sariyono menghimbau kepada masyarakat muslim di OKU Timur agar segera membayar zakat fitrah, ke badan amil yang ada di masjid-masjid.
"Lebih cepat lebih baik. Sehingga lebih cepat disalurkan ke yang berhak menerima zakat fitrah," pungkasnya.