Garap 24 LP Tambang-Batu Bara Ilegal, Polres Muara Enim Proses sejak 2023-2024

Senin 25 Mar 2024 - 21:42 WIB
Reporter : Gite
Editor : Edi Sumeks

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Maraknya tambang batu bara ilegal tergambar dari jumlah laporan polisi (LP) yang kini telah dan sedang digarap Polres Muara Enim.

Terhitung sejak 2023 hingga 2024 ini, ada 24 LP yang dalam proses penyidikan.

“Tidak ada tambang batu bara ilegal yang dibiarkan. Semua dalam proses penyelidikan dan penyidikan, apakah ilegal atau tidak,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH.

Jika terbukti ilegal, tentunya akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. "Tentu akan kami tindak kalau memang melanggar. Jadi kami tidak diam," tegasnya.  Bagi yang proses perkaranya sudah lengkap, maka akan dilakukan penindakan terhadap para pelaku.

Untuk penindakan di lapangan akan dilakukan dari hulu ke hilir. "Kalau dari lalu lintas dari Satlantas dan juga Dinas Perhubungan," bebernya. Tindak tegas telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ada tiga titik tambang ilegal. 

BACA JUGA:Bantah Pembiaran Tambang Batu Bara Ilegal, Polres Muara Enim Klaim Tangani 24 LP, Proses Lidik dan Sidik

BACA JUGA:Diduga Lumpur Tambang Batu Bara Ilegal Aliri Jalinteng, Jalan Licin Truk Tak Juat Menanjak, Macet Total

"Saat itu sudah ditetapkan 17 tersangka," ulasnya.  Saat ini, lanjutnya, pihaknya tidak henti mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam pertambangan ilegal. "Apalagi yang memiliki lahan agar menutup lahan tersebut karena melanggar hukum," tegasnya. 

Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Suwandi mengatakan bahwa kemacetan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera karena adanya tumpahan tanah dan bekas batu bara di sekitar lokasi jalan Desa Penyandingan. 

"Hal tersebut membuat jalanan menjadi licin terutama saat di tanjakan dimana saat itu ada truk pembawa Semen Baturaja yang mengarah ke Muara Enim tidak kuat menanjak dan terjadi kecelakaan," ungkapnya. 

Seperti kejadian truk Hino nopol BE 8159 AMD yang disopiri Suryadi, warga Bandar Jaya, Provinsi Lampung, menimpa teras rumah Harianto di pinggir jalan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Kejadiannya  Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 1.30 WIB. 

BACA JUGA:Apresiasi Penindakan Polda Sumsel, Gunhar : Jangan Cuma Sopir, Usut Sampai ke Pemilik Tambang Batu Bara Ilegal

BACA JUGA:Tambang Rakyat Suplai Batu bara Ilegal, Dari Muara Enim, Tujuan Cilegon dan Cakung

Tindak lanjut dari maraknya batu bara ilegal ini, penindakan di lapangan terus ditingkatkan. Polres Muara Enim kembali menangkap empat truk yang membawa  batu bara ilegal. Termasuk para sopirnya.

Empat truk itu dicegat di jalan lintas Muara Enim – Baturaja, tepatnya Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung. Keempat sopir truk yang diamankan yakni Obian Afrandika (23), Abdullah (56), dan Baruri Kusuma (45), warga Muratara, serta Aldika (42), warga Lubuklinggau. 

Kategori :