Apresiasi Penindakan Polda Sumsel, Gunhar : Jangan Cuma Sopir, Usut Sampai ke Pemilik Tambang Batu Bara Ilegal

Yulian Gunhar SH MH-FOTO: NET-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Penindakan kasus illegal mining oleh Polda Sumsel, diapresiasi anggota DPR RI Yulian Gunhar SH MH. Anggota Komisi VII yang membidangi energi, mencatat 2 pekan terakhir ini Polda Sumsel mengamankan 142 ton batu bara ilegal berikut 6 orang pelakunya.

Namun tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu berharap, ada tindak lanjut dari penangkapan yang sudah dilakukan. “Tidak hanya berhenti sampai di sopir truknya saja. Usut tuntas sampai ke pemilik tambang ilegalnya,” pinta Yulian Gunhar, Kamis, 21 Maret 2024. 

Mengingat persoalan sosial ini menurutnya sangatlah kompleks. Jika ada oknum aparat yang membekingi pemilik tambang, juga harus ditindak. “Sebenarnya isu ini sudah lama sayup-sayup  terdengar. Tapi kita hanya sebatas mendengar dan tidak mampu menghentikannya,” sesalnya.

Dengan adanya proses tindak lanjut yang transparan, sambung Gunhar,  dia berharap illegal mining di Sumsel benar-benar akan dapat diberantas hingga ke aktor intelektualnya.

BACA JUGA:Bongkar Mandiri 19 Tungku Illegal refinery di Sanga Desa, 1 Sumur Illegal Drilling Terbakar

BACA JUGA:Sat Set Sat Set, Belum 2 Bulan Dicopot Akibat Penyulingan Minyak Ilegal Meledak, Jabat Kapolsek Lagi

“Dengan begitu, negara tidak dirugikan. Karena ketika legal, pajak dan lainnya dari para pengusaha pertambangan akan masuk ke dalam kas negara, imbuhnya.

Untuk diketahui, 142 ton batu bara ilegal dengan 6 orang tersangka sopir truk itu yang disebutkan Yulian Gunhar, hasil ungkap kasus Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 7 Maret dan 17 Maret 2024.

Batu bara ilegal dari Muara Enim tujuan Cilegon itu, tertangkap di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. 

Tapi baru-baru ini, Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan 60 ton batu bara ilegal. Diangkut 3 truk Fuso, lagi-lagi melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.

BACA JUGA:Mantap! Subdit Tipidter Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal Senilai Rp100 Milyar, Ini Penampakannya!

BACA JUGA:3 Mobil Barang Bukti Kasue Minyak Ilegal Terbakar di Halaman Mapolres Banyuasin, Apa Penyebabnya?

Tiga sopir dan kernetnya yang diamankan, mengaku memuat batu bara itu dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Ketiga sopir truk itu, masing-masing berinisial CH, A dan I. Sedangkan 2 kernet truk itu, berinisial APP dan RP.

 "Saat dihentikan ketiga sopir truk itu tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, sehingga sopir dan kernetnya kami amankan. Untuk barang buktinya sementara dititipkan di gudang PT Semen Baturaja," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kamis (21/3). (ion/kms/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan