BATURAjA,SUMATERAEKSPRES.ID - Kendaraan yang berstatus kredit melalui leasing tidak boleh dijual atau dipindahtangankan.
Jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Seperti yang terjadi dengan Matdini (54), seorang PNS warga OKU Selatan.
Dia terpaksa berurusan dengan polisi setelah menjualkan sepeda motor berstatus kredit leasing. Tersangka melanggar Pasal 36 UU No 42 /1999 dan Pasal 372 KUHP.
Yakni pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan atau penggelapan.
BACA JUGA:Gadaikan Motor Pinjaman, Libatkan Empat Teman, Tiga Sudah Tertangkap
Kejadian pada Februari 2024 lalu di komplek RS Halindo Kelurahan Baturaja Permai.
"Perbuatan pelaku dilaporkan karyawan leasing dari PT Adira Finance," sebut Kapolres OKU melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Kronologis pada Juli 2023 terlapor melakukan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear, warna hitam, tahun 2023, melalui pembiayaan leasing PT Adira Finance selama 32 kali.
Namun terlapor hanya membayar angsuran kredit sebanyak 3 (tiga) kali dan pada bulan berikutnya menunggak.
BACA JUGA:Terima Kembali Sertifikat Rumah, Digadaikan Developer ke Bank
BACA JUGA:Widih! Selain Gaji Naik 2024, PPPK Juga Bisa Gadaikan SK ke Bank Lho, Begini Caranya
Selanjutnya tanpa sepengetahuan/ tanpa izin resmi dari pihak leasing PT ADIRA Finance.
Ternyata bulan Februari 2024, sepeda motor tersebut digadaikan (dioperalihkan) terlapor kepada orang lain sampai akhirnya terlapor dilaporkan oleh pihak leasing PT Adira Finance.
Penangkapan berawal dari rangkaian penyelidikan terhadap perkara tindak pidana fidusia yang dilakukan oleh terlapor.
Selanjutnya dilakukan panggilan melalui undangan klarifikasi terhadap terlapor.
BACA JUGA:Jadi Budak Sabu dan Judi Slot, Apa Saja Dilakukan. Motor Teman pun Digadaikan
BACA JUGA:Kecanduan Slot, Pecandu Judi Nekat Gadaikan Motor Teman
Atas panggilan melalui undangan klarifikasi tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Setelah alat bukti cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara guna proses lidik.
Barang bukti yang diamankan,1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha gear, warna hitam, tahun 2023.
Surat pernyataan gadai dari terlapor. Serta lampiran berkas riwayat angsuran pembayaran terlapor yang diperoleh dari leasing PT Adira Finance. (bis)