https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terima Kembali Sertifikat Rumah, Digadaikan Developer ke Bank

PALEMBANG - Upaya hukum Widodo (53) untuk mendapatkan kembali sertifikat rumahnya, dikabulkan majelis hakim. Sertifikat rumahnya itu, sempat diagunkan ke bank oleh developer. Itu setelah pihak termohon eksekusi PT Tunas Visi Pratama (TVP), menyerahkan sertifikat rumah milik Widodo, yang sempat dua kali peringatan (aanmaning) tak digubris.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim PN Palembang Kelas IA Khusus. Yang memberikan penetapan untuk segera dilakukan eksekusi terhadap putusan MA ini,” sebut kuasa hukum Widodo dari LBH Bina Sakti Palembang, Adv Novel Suwa SH MM MSi, usai penyerahan sertifikat rumah milik kliennya, Rabu (5/7).
Menurut Novel, kliennya selaku pemohon eksekusi tahun 2010 membeli sebuah rumah tipe 70.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan