https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gagal Jualan Narkoba, Keburu Ditangkap Barter 2 Paket Sabu dengan Pistol Rakitan dan 4 Butir Peluru

SABU – PISTOL RAKITAN : Dua paket sabu dan pistol rakitan, didapati Satresnarkoba Polres Prabumulih dari tersangka Aminadi, Junes Selan, dan Erik Herdian. Ketiganya warga asal Kabupaten Muara Enim. FOTO: POLRES PRABUMULIH--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Tiga pria asal Kabupaten Muara Enim, gagal jualan narkoba. Meski telah mendapatkan 2 paket sabu, dibarter dengan pistol rakitan, 4 butir peluru, dan uang Rp3,5 juta.

Sebab, mereka keburu ditangkap Tim Opsnal Serigala Prabu Satres Narkoba Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Transaksi Narkoba Terbongkar, Polisi Temukan 21 Paket Sabu di Dekat Tersangka Lendra

BACA JUGA:Satres Narkoba Prabumulih Ringkus 3 Pelaku Asal Muara Enim, Tukar Sabu dengan Senjata Api

Para tersangka itu, Aminadi (35) dan Junes Selan (24), keduanya warga Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Muara Enim. Satu lagi, Erik Herdian (24), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Lembak, Muara Enim. 

Mereka tegrciduk Jumat (24/1), sekitar pukul 14.20 WIB, dalam sebuah rumah di Jl Talang Jimar, RT 03, RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

"Penangkapan disaksikan Ketua RW setempat,” terang Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonson, kemarin.

Dari saku celana tersangka Aminadi, ditemukan 2 paket sabu bruto 2,12 gram. Sedangkan pistol rakitan, didapati dari tersangka Erik.

”Barang bukti lain yang diamankan,  4 butir peluru dan motor Honda Revo hitam tanpa pelat nomor polisi,” jelasnya.

Pengakuan para tersangka, sabu itu diperoleh dari rekannya, berinisial RO (DPO), melalui barter pistol rakitan, peluru, dan uang tunai Rp3,5 juta.

“Rencananya sabu itu akan diedarkan di Desa Tanjung Bunut, Kabupaten Muara Enim,” beber Jonson.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Khusus tersangka Erik yang kedapatan membawa senpi rakitan dan amunisi, diserahkan ke Satreskrim untuk proses hukum kasus kepemilikan senpi rakitan tersebut,” tegasnya.

Kasus narkoba lainnya, Satresnarkoba Polres Prabumulih juga meringkus Lendra (31), warga Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan