https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polisi Temukan 21 Paket Sabu di Dekat Tersangka Lendra

Lendra ditangkap polisi di Prabumulih, membawa 21 paket sabu. Polisi kejar dua DPO terkait kasus ini. Foto: polres prabumulih--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Apa yang dilakukan Lendra (31) warga Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim tak patut ditiru, dka ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Mangga Baru, RT 13, RW 6, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih, Kamis (23/1) sekira pukul 22.15 WIB karena melakukan aksi penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,02 gram, 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 sekop plastik, 7 plastik klip bening ukuran kecil dan uang tunai Rp90 ribu dari tangan pelaku.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Satres Narkoba Prabumulih Ringkus 3 Pelaku Asal Muara Enim, Tukar Sabu dengan Senjata Api

BACA JUGA:Polres Lahat Semakin Termotivasi Ungkap Kasus Narkoba setelah Kematian Briptu Faras

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson mengungkapkan bahwa, setelah pihaknya mendapatkan laporan dan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian. 

"Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti sabu yang berada di lantai dekat tersangka," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasat menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan, Lendra mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BO (DPO). 

"Dia membeli narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram seharga Rp1,7 juta, kemudian memecahnya menjadi 24 paket kecil untuk dijual. Sebanyak 3 paket telah habis terpakai, dijual dan diberikan kepada rekan berinisial AR (DPO), sehingga tersisa 21 paket yang siap diedarkan," ungkap Jonson.

BACA JUGA:Owner dan Manager THM DA Club 41 Palembang Diperiksa Polda Sumsel Terkait Temuan Narkoba

BACA JUGA:Pidum Gelar Pra Rekonstruksi Terbunuhnya Bripda Faras dalam Penggerebekan, Propam Periksa Satresnarkoba Lahat

Selain itu, AKP Jonson menerangkan bahwa dalam kasus ini, Lendra dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. 

 

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita juga masih memburu BO dan AR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan