Iptu Fauzan, mengkonfirmasi, barang bukti yang di dapatkan berupa satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek, dengan panjang lebih kurang 1 meter bergagang kayu.
BACA JUGA:Pernyataan Yudha yang Bakal Kembali Digandeng Enos di Pilkada OKU Timur 2024
BACA JUGA:Polsek BTS Ulu Sikat Bandar Sabu Kawasan HTI Musi Rawas, Begini Kronologis Penangkapannya!
"Untuk keterlibatan lain dalam kasus kriminalitas yang melibatkan tersangka, kami masih dilakukan pendalaman. Karena Senpira ini ilegal dan bisa digunakan dalam aksi kriminalitas," tutupnya.
(Izul)
Kategori :