HEBOH! 3 Kantor Digeledah Jaksa Kejati Sumsel. Ternyata Terkait Kasus Ini

Jumat 15 Mar 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Martha

Mereka pernah bertugas di BPN Kota Pagaralam. Tersangka YAP saat ini dinas di BPN PALI, tersangka BW kini di BPN Empat Lawang, dan tersangka N kini di BPN Muara Enim.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Kejati Geledah Rumah Saksi ZT

BACA JUGA:Kejari Prabumulih geledah kantor Dishub Prabumulih dalam kasus perjalanan fiktif

Penahanan berlangsung 6 Maret 2024 lalu, setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di di Kelas III Pagaralam.

Kepala Kejari Pagaralam Fajar, Mufti SH MH mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini memang sudah masuk dalam tahap peyidikan.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini," ujarnya. Dia menjelaskan, kasus mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung  ini sejak 2017 hingga 2020. 

"Para tersangka yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung," bebernya.

BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Komisioner Bawaslu

BACA JUGA:Kantor Dinsos Prabumulih Digeledah Kejaksaan

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Pagaralam, Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan, penerbitan SHM di kawasan hutan lindung Pagaralam tersebut melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL).

Penyidik menemukan, ada 4  SHM yang diterbitkan. Dari pemetaan lokasi, tanah itu berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

"Tiga SHM diterbitkan pada 2017 dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery. Luas  lahan hutan lindung yang disulap jadi kebun antara 0,5 hektare hingga 1,5 hektare.

Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM tersebut.

BACA JUGA:Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel, Bagian Keuangan jadi Sasaran

BACA JUGA:Pelajari Dokumen Penggeledahan  Sebelum Penetapan Tersangka

"Setelah melibatkan tim bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung " ucap dia. Hal ini menyebabkan aset negara berkurang. "Adapun kerugian negara Rp800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli," ujar dia. (*/ald)

Kategori :