PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah tiga kantor sekaligus. tentu saja terait dugaan tindak pidana korupsi.
Tiga Kantor yang digeledah tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumsel di Jalan Kolonel H. Barlian nomor 25 Kota Palembang.
Lalu, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Provinsi Sumsel di Jalan POM IX Kampus nomor 1296 Kota Palembang. Terakhir, kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM. 3.5 nomor 563 Kota Palembang.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi, Jumat (15/3) itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Tersangka Korupsi, Tak Disangka Mobilnya Seperti Ini
Ia menjelaskan, penggeledahan di tiga kantor tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Dugaan korupsi itu berlangsung sejak 2010 sampai dengan 2023. "Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024,” kata Vanny.
Selain itu, ada surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024.
Vanny menyebutkan, dalam penggeledahan yang dilaksanakan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah data maupun dokumen serta surat dan benda lainnya yang dianggap perlu.
BACA JUGA:3,5 Jam Geledah Kantor Pajak Palembang, Petugas Kejati Sumsel Angkut Barang-Barang Ini
BACA JUGA:Geledah Kediaman Kadishub dan Kasubag, Kejari Prabumulih Sita Dokumen Penting
Data dan dokumen itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin Perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai 2023 yang tengah disidik Kejati Sumsel.
"Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Dokumen-dokumen hasil sitaan dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya dilakukan penelitian yang nantinya guna memenuhi alat bukti,” pungkasnya.
Sebelum ini, ada juga kasus penerbitan SHM di hutan lindung di Pagaralam. jajaran Pidsus Kejari Pagaralam sudah membongkar dugaan mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung itu. Kemudian menahan tiga oknum pegawai BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangkanya.