https://sumateraekspres.bacakoran.co/

3,5 Jam Geledah Kantor Pajak Palembang, Petugas Kejati Sumsel Angkut Barang-Barang Ini

Kejati Sumsel geledah kantor pajak Palembang. Foto : nanda/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan pada tahun 2019, 2020, dan 2021, tim penyidik melaksanakan penggeledahan di berbagai titik.

Termasuk Kantor KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Jalan Kapt. Arivai, pada Kamis, 16 November 2023.

Penggeledahan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB. 

BACA JUGA:Kampanye Capres di Palembang Diganggu Perusuh, Brimob Polda Sumsel Langsung Bertindak Cepat

Setelahnya, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noordien Kusumanegara, memberikan sedikit komentar kepada media.

"Ya, ada beberapa dokumen dan PC telah kami sita, dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh di Kejati Sumsel,"ujarnya. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka.

BACA JUGA:SAKSIKAN! Malam Ini Irak versus Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Ini Jam Kick Off-nya!

Dalam hal ini kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan pada Senin, 30 Oktober lalu. 

Ketiga tersangka, yaitu RFG, NWP, dan RFH, merupakan oknum pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Palembang selama tahun 2019, 2020, dan 2021, dan saat ini telah ditahan oleh Kejati Sumsel.

Para tersangka diduga bertanggung jawab atas Tindak Pidana Korupsi, dengan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:PIALA DUNIA U-17, Malam Ini Indonesia Lawan Maroko. Begini Nasib Tim Garuda Muda Jika Imbang atau Kalah?

Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan