27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Tahapan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada
Libur Pilkada 2024 resmi ditetapkan! Siapkan dokumen dan pahami prosedur pemungutan suara. Yuk, gunakan hak pilihmu! Foto: ilustrasinet--
SUMATERAEKSPRES.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat akan kembali menggunakan hak pilihnya untuk menentukan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai wilayah.
Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memilih, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:3 Hasil Survei Unggulkan HDCU, H-5 Pencoblosan Pilkada 2024, MataHati Klaim Sudah Leading
BACA JUGA:Edukasi Pemuda Jaga Pilkada Damai
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diwajibkan mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya jika mereka bekerja pada hari tersebut.
Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut jadwal resmi tahapan Pilkada:
Tahap Persiapan:
Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
Pembentukan Panitia Pemilihan (PPK, PPS, dan KPPS): 17 April - 5 November 2024
Pemutakhiran Daftar Pemilih: 31 Mei - 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan: