27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Tahapan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada
Libur Pilkada 2024 resmi ditetapkan! Siapkan dokumen dan pahami prosedur pemungutan suara. Yuk, gunakan hak pilihmu! Foto: ilustrasinet--
Daftar Pemilih Tetap (DPT): e-KTP dan formulir C pemberitahuan dari KPU.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): e-KTP dan surat keterangan pindah memilih.
BACA JUGA:Bawaslu Muba Tegaskan Rangkaian Debat Kedua Pilkada Muba Sudah Disepakati Bersama
Dengan mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024.
Pemerintah dan KPU terus mengupayakan kelancaran pesta demokrasi ini.