27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Tahapan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada
Libur Pilkada 2024 resmi ditetapkan! Siapkan dokumen dan pahami prosedur pemungutan suara. Yuk, gunakan hak pilihmu! Foto: ilustrasinet--
Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
Kampanye: 25 September - 23 November 2024
Pemungutan Suara: 27 November 2024
Rekapitulasi Suara: 27 November - 16 Desember 2024
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan PMII Lahat untuk Kedamaian Pilkada
Alur Pemungutan Suara di TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau pemilih memahami tata cara pencoblosan. Berikut prosedur yang harus diikuti:
Membawa formulir C-6 dan e-KTP.
Menunggu panggilan dari petugas KPPS sesuai nomor urut.
Menerima surat suara dan masuk ke bilik pencoblosan.
Memasukkan surat suara ke kotak yang sesuai.
Menandai jari dengan tinta sebagai tanda telah memilih.
Berkas Wajib untuk Pemilih
KPU juga mengingatkan pemilih untuk membawa dokumen sesuai status mereka: