https://sumateraekspres.bacakoran.co/

27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Tahapan dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada

Libur Pilkada 2024 resmi ditetapkan! Siapkan dokumen dan pahami prosedur pemungutan suara. Yuk, gunakan hak pilihmu! Foto: ilustrasinet--

Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024

Kampanye: 25 September - 23 November 2024

Pemungutan Suara: 27 November 2024

Rekapitulasi Suara: 27 November - 16 Desember 2024

BACA JUGA: Penembakan Angga Tidak Terkait Pilkada, Kapolres Muba : Terduga Pelaku Masih Diperiksa, BB Senpi FN Rakitan

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan PMII Lahat untuk Kedamaian Pilkada

Alur Pemungutan Suara di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau pemilih memahami tata cara pencoblosan. Berikut prosedur yang harus diikuti:

Membawa formulir C-6 dan e-KTP.

Menunggu panggilan dari petugas KPPS sesuai nomor urut.

Menerima surat suara dan masuk ke bilik pencoblosan.

Memasukkan surat suara ke kotak yang sesuai.

Menandai jari dengan tinta sebagai tanda telah memilih.

Berkas Wajib untuk Pemilih

KPU juga mengingatkan pemilih untuk membawa dokumen sesuai status mereka:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan