Geledah Rumah Mantan Kades Bukit Batu di 3 Lokasi, Kejari OKI Temukan Dokumen Terkait Perkara, Apa Saja?

Kejari OKI melakukan penggeledahan selama 2 hari di 3 lokasi berbeda terkait kasus penyalahgunaan pengelolaan PAD yang menjerat mantan kades Bukit Batu, Asmadi. -Foto: Ist-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama 2 hari sejak kemarin (15/1) dan hari ini Selasa (16) Penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di 3 lokasi rumah milik Tersangka Asmadi, yang juga mantan Kades Bukit Batu sekarang sudah di tahan Kejaksaan Negeri OKI pada akhir Desember 2023 lalu.

Kajari OKI,  Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH menjelaskan, penggeledahan ini terkait kasus penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI tahun 2015-2021.

"Selama 2 hari kami melakukan penyelidikan bersama tim di 3 lokasi berbeda," ungkapnya.

Pada Senin (15/1) penggeledahan dilakukan terhadap rumah milik AS yang berada di Komplek Perumahan Lavender Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Pergoki Maling ala Ninja, Kena Bacok di Kepala, Gagalkan Upaya Pencurian di Rumah Sendiri

BACA JUGA:BOCOR! Ini Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Dimulai, Cek Juga Tahapan Pendaftarannya

Kemudian hari ini, di rumahnya Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI serta di kantor perusahaan miliknya di Desa Bukit Batu.

Dari hasil penggeledahan itu, lanjut Eko, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan perkara tersebut.

"Jadi nanti dokumen yang kami temukan sudah dibawa ke Kantor Kejari OKI," bebernya.

Masih kata dia, dokumen yang disita akan ditelaah serta dipelajari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sehingga kasus yang ditangani bisa ditangani hingga tuntas.

BACA JUGA:Truk Tangki ‘Kencing’ di Jalan Sopir Jual Solar Subsidi Jauh dari Harga Normal

BACA JUGA:Kopri Buka Peluang Umroh Gratis bagi PNS dan PPPK, Begini Syaratnya

Untuk diketahui sebelumnya tersangka Asmadi telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp9,6miliar karena menyalahgunakan pengelolaan PAD kerjasama plasma sawit diatas tanah kas Desa Bukit Batu.

Tersangka  sambung Eko, sudah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan