Truk Tangki ‘Kencing’ di Jalan Sopir Jual Solar Subsidi Jauh dari Harga Normal

SOLAR SUBSIDI Tersangka BS menunjukkan tempat dia mengalirkan solar subsidi dari truk tangki Pertamina yang disopirinya, untuk dijual ke penadah dengan harga Rp5.000 per liter. Jauh di bawah harga normal Rp6.800 per liter, dan menyalahgunakan perniaga-FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebagaimana sifat benda cair, yang menekan ke segala arah. Begitupun benda cair berupa bahan bakar minyak (BBM). Ketika pihak kepolisian menekan di bagian hulu, di bagian hilir penyalahgunaan BBM semakin menjadi-jadi.

Setidaknya dua pekan pertama 2024 ini, jajaran Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah mengungkap 3 kasus BBM ilegal di bagian hilir. Yang terbaru bukan lagi minibus, mobil boks ataupun truk yang tangki BBM dimodifikasi.

Tapi justru truk tangki warna merah putih bertuliskan Pertamina kapasitas 24.000 liter, yang ditangkap polisi.  Truk tangki nopol BG 8918 DD yang disopiri BS (43), tertangkap tangan ‘kencing’ muatan solar subsidinya, di pinggir Jalinsum Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. 

Saat dirilis di Polda Sumsel kemarin, BS mengaku sudah 2 tahun bekerja di PT Geluran Adikarya, selaku perusahaan pengangkut BBM subsidi anak perusahaan PT Pertamina Petrofin. “Dari DO 100 liter, sebagian 60 liter solar sudah diturunkan. Tersisa 40 liter, saya jual Rp5.000 per liter. Kalau normalnya Rp6.800 per liter,” aku tersangka BS.

BACA JUGA:Mencengangkan, Sebegini Banyak BBM Ilegal di Ogan Ilir yang Digerebek Polda Sumsel

BACA JUGA:Tim Gabungan Tipidter dan Brimob Polda Sumsel Gerebek Gudang Penampungan BBM Ilegal di Ogan Ilir

Solar ‘kencing’ dari truk tangki Pertamina itu, dijualnya ke penadah berinisial S. Sehingga dari praktik ilegal itu, BS bisa mendapatkan seseran hingga Rp400 ribuan. Namun perbuatan curangnya pada Jumat, 12 Januari 2024, ketahuan polisi sehingga dia langsung ditangkap berikut truk tangki diamankan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, mengatakan pengakuan tersangka BS dia baru dua kali melakukan perbuatan curang itu. “Tapi dengan bukti yang ditemukan di TKP, kami sangsikan pengakuan tersangka tersebut," cetusnya.

Untuk diketahui, kejahatan terhadap migas sebelumnya 9 Januari 2024, diungkap dengan menggerebek tempat pengoplosan BBM ilegal di Jl Talang Keramat, Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. 

BACA JUGA:Terungkap! Praktik Penimbunan BBM Ilegal di Jakabaring Berujung Kebakaran

BACA JUGA:BBM Ilegal Muba Sampai Kalimantan

Ada 2 orang pekerja yang diamankan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Tersangka FJ (20) dan JM (16), yang bertugas mengoplos BBM hasil olahan (olahan rakyat), dengan BBM subsidi solar subsidi. Solar subsidi dipasok oleh mobil pengangkutnya jenis Pajero dan Kijang, 

Perbandingannya, 100 liter BBM olahan dan 300 liter BBM solar subsidi. Diaduk menggunakan kayu, menghasilkan produksi menyerupai BBM produksi Pertamina.  Barang bukti yang diamankan dalam gudang itu, 23 baby tank kapasitas 1.000 liter.

Dengan perincian 18 baby tank dalam kondisi kosong, dan 5 baby tank berisi BBM solar bersubsidi. Kemudian 2 unit pompa, selang, kayu sebagat alat pengaduk, dan handphone (hp). AM selaku pemilik gudang dan RF selaku pengawas gudang masih buron. FJ dan JM baru 3 bulan bekerja sebagai pengoplos solar, dengan upah Rp500 ribu per bulan.    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan