BBM Ilegal Muba Sampai Kalimantan

*Pengaruh Disparitas Harga, Lebih Jual ke Tempat Masakan

PALEMBANG - Permintaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terbilang tinggi. Tidak hanya untuk konsumen lokal Sumatera Selatan (Sumsel). Tapi sudah antarprovinsi, dan antarpulau sampai ke Pulau Kalimantan.
“Dari tujuh truk tangki modifikasi yang di-amankan Ditreskrimsus, enam truk di antaranya hendak menuju Provinsi Lampung,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, saat meninjau barang bukti kapal tanker SPOB Dinar Jaya, yang dititipsandarkan di dermaga PT Dewa Lautan Energy, Jl Belabak, Kelurahan 3 Ilir, Palembang, Sabtu (23/9) pagi.
Kapal tanker SPOB Dinar Jaya penampung BBM ilegal asal Muba itu, sebelumnya diamankan dari tepian Sungai Musi, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (21/9) dini hari.
“Saat penggerebekan, nakhoda dan awal kapalnya sudah kabur. Namun identitas nakhodanya sudah diketahui,” sebutnya, didampingi Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Tito Dani ST MH.
Pada kapal itu, terpasang plang putih bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya. “Dimana pemilik kapalnya ini?” tanya Kapolda kepada Putu. “Kalau kantornya di Semarang, Jenderal,” jawab Putu. BACA JUGA : Tertibkan Tempat Penyulingan dan Putus Jalur Distribusi BBM Ilegal Pada plang itu juga tertulis nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi, 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013. Lalu, Oil and Gas Energy, dengan kode izin usaha: 05.NW.03.29.00.139. “Kita belum tahu juga INU-nya benar atau tidak, periksa dulu pemilik kapal atau nakhodanya,” kata Rachmad. Sebab, kapal SPOB Dinar Jaya ini saja tidak memiliki izin pelayaran. Setelah polisi berkoordinasi dengan KSOP Palembang.
“Tidak dilengkapi dokumen-dokumen, sebagaimana UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Kapal ini juga tidak pernah melapor (ke KSOP) Palembang,” beber Hendra E, dari pihak KSOP Palembang yang turut hadir.
Sementara perwakilan dari SKK Migas, Febriyan, menyebut untuk distribusi minyak dan perizinannya oleh BP Migas. Sehingga mereka tidak tahu, soal izin yang tertulis pada plang kapal SPOB Dinar Jaya itu.”Hilir, BP Migas yang mengaturnya. Kami di bagian hulu,” tukasnya. Untuk diketahui, kapal itu bermuatan 10 ton BBM ilegal. Sudah disalurkan dari truk tangki modifikasi disopiri EW (23), warga asal Kabupaten Muba. “Sudah dua kali kirim ke kapal di Desa Pegayut. Sekali kirim upahnya Rp800 ribu,” aku tersangka WE, kepada Kapolda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan