Kasus Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Kejati Geledah Rumah Saksi ZT

Kejati Sumsel melakukan penggeledahan rumah salah satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang merupakan Asrama Mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogyakarta.--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan rumah salah satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang merupakan Asrama Mahasiswa di Jalan Punto Dewo Yogyakarta.

Rumah yang digeledah yakni salah satu saksi ini ZT, di Komplek Bukit Sejahtera (Poligon), RT.16 RW 004, komplek  Blok CC No 11 Kel Karang Jaya Kec Gandus.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumsel melalui Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan tim penyidik telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Pantauan dilapangan, Kondisi rumah yang digeledah sedang dilakukan renovasi, beberapa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang didapat dari saksi. Selain itu tim penyidik juga memeriksa dua mobil milik saksi yang terparkir di depan rumahnya

BACA JUGA:Terbiasa Disiplin di Asrama, Ingin Lampaui Karir Kakak

Dari informasi dihimpun, terjadi permasalahan asrama mahasiswa Sumsel yang berlokasi di Jalan Puntodewo nomor 9 Wirobrojan Yogyakarta ini telah terjadi sekira pada tahun 2015 silam.

Dimana Asrama Pondok Mesudji adalah asrama mahasiswa Sumsel dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak tahun 1952 silam.

Adapun tujuan pendirian asrama, yaitu diperuntukan khusus kegiatan mahasiswa asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.

Namun, pada tahun 2015 masuklah mafia tanah yang diduga telah membuat dokumen yayasan dan sertifikat baru, hingga berujung menjual asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan