https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari Geledah Rumah Komisioner Bawaslu

Jadi tersangka, Kembalikan Rp230 juta

OGAN ILIR – Jaksa pidana khusus (jampidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima titipan uang sebesar Rp230 juta. Uang tersebut diserahkan keluarga tersangka Karlina, salah satu komisioner bawaslu OI yang terlibat korupsi dana hibah pilkada 2020. Rabu, (6/9) lalu. Kepala Seksi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar menjelaskan uang tersebut dari keluarga tersangka dan disetorkan ke rekening titipan pada bank BRI.
"Selain uang senilai Rp230 juta. Keluarga tersangka juga menitipkan 1 Handphone merk apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," ujar Ario.
Lanjutnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB. Jampidsus Kejari OI juga melakukan penggeledahan ke kediaman dua tersangka komisioner bawaslu lainnya. Terkait perkara tipikor penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari OI No: PRINT-301/L.6.24/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran bidang intelijen kejari Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Mulai dari rumah tersangka Dermawan Iskandar di Indralaya Raya RT. 002. RW.000 Kel/ Desa Indralaya Raya Kecamatan Indralaya. Kemudian, ke rumah tersangka Idris di Jl, Bakti Guna Griya Citra Indralaya Dusun 6, Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya atau Lingkungan 1 Kelurahan Indralaya Mulya, Indralaya. "Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.
Tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," jelas Ario.
Ia menyebut pelaksanaan tindakan hukum tersebut dengan bantuan keluarga tersangka, sehingga berlansung aman dan kondusif. "Bahwa penggeledahan tersebut disaksikan Lurah Indralaya Raya, dan Kadus 06 Desa Tanjung Seteko dan Ketua RT pada domisili yang bersangkutan serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir," terangnya. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan