Masuk Aplikasi Banpol Polda Sumsel, Kapolres Prabumulih Gerebek 5 Rumah Produksi Miras Jenis Ciu

Kamis 14 Mar 2024 - 19:52 WIB
Reporter : dian
Editor : Dandy

* 5 Rumah Produksi Miras Ciu di Prabumulih

* Usaha Turun-temurun, Kasus Naik Penyidikan

 PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Lima rumah produksi minuman keras (miras) jenis Ciu di Kota Prabumulih, dampaknya sangat merusak masyarakat. Dengan harga jual yang murah, sehingga bisa dibeli anak-anak dan remaja. 

Satu kantong kecil ciu, dijual hanya Rp5 ribu. Kemudian satu botol kecil Rp10 ribu, dan 1 jeriken ukuran sedang dijual Rp50 ribu. "Memang harganya cukup murah, tapi bisa merusak sendi-sendi kehidupan,” sesal Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, Kamis (14/3).

“Di antara pelaku tawuran yang mayoritas remaja, rata-rata juga terpengaruh minuman keras termasuk ciu,” beber Endro, merilis hasil penggerebekan 5 rumah produksi ciu, di Jl Semeru, Kelurahan Tugu Kecik, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu sore (13/3).

Penggerebekan itu menindaklanjuti informasi yang masuk melalui aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel. Lokasi rumah-rumah produksi ciu itu, dekat sebuah kelenteng di tempat kejadian perkara (TKP). “Mereka ini memfermentasi beras jadi ciu," sebut Endro.

BACA JUGA:Amankan Botol Miras, Razia Pekat Jelang Ramadan

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti Miras

Lima pemilik rumah produksi ciu itu, teridentifikasi berinisial A, SH, NT, BP dan D. Semuanya berusia antara 35-44 tahun. “Perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kelimanya segera ditetapkan terangka, setelah ada hasil pemeriksaan saksi ahli di bidang pangan dan perlindungan konsumen," tegas Endro, didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.

Barang bukti yang diamankan dari penggerebekan itu cukup banyak. Dari setiap rumah produksi ciu, masing-masing didapati dandang atau drum tempat menyuling dan fermentasi, kukusan, ember, pipa paralon, bahan baku 20 kg beras, gula pasir. “Ada juga produk ciu yang sudah jadi, dan uang asil menjual-belikan produk tersebut," bebernya.

Endro menyebut, sedikitnya ada 3 pelanggaran yang dilakukan para pelaku. Yakni, melakukan usaha bidang pangan dengan tidak memiliki izin. Perdagangan dalam kemasan atau eceran dengan usaha tanpa izin. Serta menjalankan usaha yang dilarang. 

 “Yaitu memproduksi barang yang tidak memenuhi dan tidak sesuai standar yang dipersyaratkan juga memiliki potensi tidak higienis dan lain-lain,” urai mantan Kasat Lantas Polrestabes Palembang itu.

BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

BACA JUGA:PKL Membandel, Tetap Jual Miras

Sehingga para pelau, dapat disangkakan melanggar tindak pidana perlindungan konsumen, pasal tentang pangan, pasal tentang perdagangan, dan pasal tentang perlindungan konsumen. “Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” paparnya. 

Kategori :