Musnahkan Barang Bukti Periode Pertama
PEMUSNAHAN: Kejari Lubiklinggau Riyadi Kristianto, Pj Wali Kota Lubuklinggau H Triscko Defriyansa, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Ketua Pengadilan Lubuklinggau Yunizar melakukan pemushanan barang bukti di Kejari Lubuklinggau, Selasa (21/5).-foto: zulkarnain/sumeks-
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil penyitaan sejumlah kasus tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti berupa yang dimusnahkan berupa, senjata api, sabu sabu, pill ekstasi, miras, egrek hingga dodos sawit, Selasa (21/5). Pemusnahan tersebut dilakukan Kejari kota Lubiklinggau Riyadi Kristianto, Pj Wali Kota Lubuklinggau H Triscko Defriyansa, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Ketua Pengadilan Lubuklinggau Yunizar.
Mereka melakukan pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 89 perkara narkotika, 15 perkara Kemnegtibum, 13 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang bukti berupa, 7 pucuk senjata api laras panjang dan pendek, 15 (lima belas) parang/pisau, 6 (enam) tojok sawit, 3 egrek, 1 linggis, 2 dodos sawit, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Sementara untuk barang bukti narkotika, berupa sabu-sabu sebanyak 1.107.885,87 gram atau 1 kg lebih. Ganja sebanyak 209,03, gram, pil ekstasi sebanyak 117 butir yang dimusnahkan dengan cara diblender.
BACA JUGA:Simpan 27 Paket Sabu, Pria di OKI Ditangkap Polisi, Ini Tsmpang dan BB-nya!
"Untuk beberapa jenis alat kecantikan non BPOM dimusnahkan dengan cara dibakar dan minuman keras sebanyak 168 botol dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam drum yang telah terisi oleh pasir bercampur air," ungkapnya.
Dia menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 89 perkara. "Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di Kota Lubuklinggau dilakukan secara tegas dan profesional," tegasnya singkat.
Kasi Barang Bukti Kejari Kota Lubuklinggau, Bayu mengungkapkan pemusnahan barang bukti periode pertama. "Insya Allah dalam satu tahun kita akan melakukan pemusnahan BB sebanyak tiga kali. Untuk semester ke-2 kita akan melakukan sekitar bulan Juli," katanya. (zul)