MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Di tengah bulan suci Ramadan, ada sembilan kelompok individu yang tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Meskipun terdengar tidak biasa, ini adalah ketentuan yang perlu dipahami dengan baik. Mari kita telusuri siapa saja mereka:
1. Anak-Anak Belum Baligh
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Mereka masih dalam masa belajar dan tidak diharuskan menahan lapar dan haus seperti orang dewasa.
2. Orang Gila
Orang yang mengalami gangguan mental yang menyebabkan kehilangan akal sehat atau ingatan tidak diwajibkan berpuasa.
Ini termasuk juga bagi mereka yang pura-pura gila.
3. Orang Sakit
Individu yang sedang sakit dengan kondisi yang membuat mereka lemah tidak diharuskan berpuasa. Ini termasuk sakit fisik maupun sakit hati.
BACA JUGA:Ary Ginanjar Ajak ASN Palembang Wujudkan Indonesia Emas 2045, Beri Motivasi PNS, PPPK dan Non PNSD
BACA JUGA:PPK Instansi Tak Bisa Angkat Tenaga Honorer jadi PPPK, Hasil Pembahasan RPP Turunan UU ASN Terbaru
4. Orang Tua yang Uzur
Orang tua yang sudah uzur dan lemah juga tidak diwajibkan untuk berpuasa. Mereka dapat mengganti puasa dengan membayar fidyah.
5. Perempuan Haid
Wanita yang sedang dalam masa haid tidak diwajibkan untuk berpuasa karena kondisi fisik mereka yang lemah selama periode tersebut.