PPK Instansi Tak Bisa Angkat Tenaga Honorer jadi PPPK, Hasil Pembahasan RPP Turunan UU ASN Terbaru

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan krusial dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)-Foto: BKN-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan krusial dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam diskusi yang digelar bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan beberapa tugas dan fungsi penting yang akan diemban oleh BKN sesuai dengan turunan Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Haryomo, salah satu fokus utama BKN adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis terkait Manajemen ASN.

BACA JUGA:RESMI! Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan PPPK, Segini Jumlah yang Bakal Diterima

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Mundur, Catat Waktu Terbarunya

Hal ini meliputi aspek-aspek seperti Nomor Induk Pegawai secara Nasional, tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi, serta tata cara pemberian cuti.

Selain itu, BKN juga akan bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis tersebut, termasuk dalam hal tingkat dan jenis hukuman disiplin, pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin.

Beberapa hal lain yang menjadi fokus dalam RPP tersebut antara lain adalah penanganan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, sistem monitoring dan evaluasi kinerja pegawai melalui platform digital, serta mekanisme terkait manajemen perubahan dan upaya administratif.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS-PPPK Diundur, Baru Mulai April atau Mei

BACA JUGA:STIN, Sekolah Kedinasan Ternama dengan Kesempatan CPNS, Cek Yuk Syarat Masuk Kesana

Diskusi tersebut juga menyoroti larangan pengangkatan tenaga honorer setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

KemenPAN-RB, DPR RI, dan BKN sepakat bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi yang berat, menegaskan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih tertib dan efisien dalam pengelolaan aparatur negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan