Ketua KPU Dipecat, Diduga Merayu dan Lakukan Asusila ke Perempuan Berstatus PPLN di Belanda

Ketua KPU Dipecat, Diduga Merayu dan Lakukan Asusila ke Perempuan Berstatus PPLN di Belanda-Foto: Instagram KPU RI-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Skandal besar mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua KPU dipecat,

Keputusan drastis ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU dipecat karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sidang yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengonfirmasi bahwa seluruh tuduhan terhadap Hasyim terbukti dan membenarkan pemberhentian tidak hormat.

"Kami telah mengabulkan semua aduan yang diajukan oleh pengadu atau korban," ujar Heddy pada Rabu 3 Juli 2024.

BACA JUGA:11 Pimpinan Parpol Lahat Tolak Hasil PUSS, Laporkan KPU-Bawaslu Lahat ke Pusat, Ini Alasannya!

BACA JUGA:PUSS Berjalan Lancar, Segera Lapor ke KPU RI

Keputusan Ketua KPU dipecat ini menandai akhir dari kasus yang menggemparkan publik sejak awal tahun ini, di mana Hasyim dituduh memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela.

Menurut laporan yang disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK, Hasyim diduga telah menggunakan posisinya untuk mendekati dan membangun hubungan yang tidak pantas dengan anggota PPLN tersebut.

"Aduan yang kami ajukan menunjukkan bahwa Hasyim melakukan berbagai tindakan tidak senonoh terhadap klien kami, yang notabene memiliki hubungan kerja langsung dengan beliau," ungkap Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI.

 "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," katanya juga.

Hasyim, yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu pemimpin tertinggi dalam proses demokrasi di Indonesia, sekarang harus menerima konsekuensi dari perbuatannya.

BACA JUGA:Penghitungan Ulang Surat Suara Lahat, Dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi Sumatera, Baru Mulai Sudah Kisruh

BACA JUGA:Bawaslu Kirim Surat ke DKPP, KPU OI Dinilai Langgar Kode Etik

Putusan DKPP menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim berlaku sejak pembacaan putusan hari ini.

Heddy juga menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan ini dengan cepat, meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti keputusan DKPP dalam waktu tujuh hari.

Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan etika dan integritas di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena sifat pelanggarannya, tetapi juga karena melibatkan salah satu tokoh kunci dalam sistem demokrasi Indonesia.

Masyarakat dan pihak terkait, termasuk KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas integritas proses demokrasi, diharapkan dapat memetik pelajaran berharga dari insiden ini untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak individu yang bekerja dalam lingkungan yang sensitif seperti PPLN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan