RESMI! Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan PPPK, Segini Jumlah yang Bakal Diterima

RESMI! Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan PPPK, Segini Jumlah yang Bakal Diterima-Foto: Setneg-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS PPPK.

Selain kepada Aparatur Negara, juga untuk Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kondisi keuangan nasional.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa THR  dan gaji ketiga belas Tahun 2024 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada negara.

Aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.

BACA JUGA:PENGUMUMAN: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Mundur, Catat Waktu Terbarunya

BACA JUGA:THR Pekerja Tak Boleh Dicicil, Perusahaan harus Bayar Kontan

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas ini akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari masing-masing individu.

Anggarannya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk beberapa instansi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS dan PPPK di daerah.

Selain gaji pokok, tunjangan tersebut juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Sri Mulyani Tegaskan THR PNS PPPK DIbayar Full 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan THR PNS Cair H-10 Lebaran, Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Kemnaker

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Aparatur Negara dan pihak-pihak terkait atas kontribusinya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Besaran tunjangan ini ditentukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta keadilan bagi seluruh penerima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan