THR Pekerja Tak Boleh Dicicil, Perusahaan harus Bayar Kontan
THR : Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzi mengatakan THR merupakan kewajiban pengusaha, Pembayarannya paling akhir satu minggu sebelum Lebaran.-FOTO : IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu yang ditunggu saat Ramadan. Dimana umat Islam akan merayakan Lebaran Idul Fitri sebagai hari kemenangan
Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada kepala pemerntahan daerah atau gubernur terkait kewajiban THR.
Kemenaker tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, yakni ada 1.540 aduan terkait THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan THR merupakan kewajiban para pengusaha untuk membayar THR karyawannnya.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan THR PNS Cair H-10 Lebaran, Karyawan Swasta Kapan? Ini Kata Kemnaker
BACA JUGA:Tahun Ini THR PNS Cair 100 Persen
Ia mengatakan pembayaran THR paling akhir satu minggu sebelum Lebaran.
“Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi,” ucapnya di komplek Istana Negara kemarin 13 Maret 2024.
Dijelaskan Ida Fauzi, bahwa THR itu merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi pengusaha untuk membayarnya.
"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Berapa Besaran THR PNS dan PPPK Pada 2024 yang Dibayar Full 100 Persen? Simak Disini Jawabannya
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Sri Mulyani Tegaskan THR PNS PPPK DIbayar Full 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya
Dan , bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional. "Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Ida Fauzi.
Ida menegaskan tidak ada pengusaha yang tidak mau menunaikan kewajibannya. Bahkan Ia akan apresiasi karena pengusaha sudah sadar dengan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya.
“Seperti tahun lalu, kami akan membuka posko THR untuk konsultasi pengaduan. Baik dari pengusaha maupun pekerja.
Dari posko THR tahun lalu, Ida menyebut ada 1540 pengaduan terkait THR. Namun 514 data tidak langkah sehingga tidak diproses.
BACA JUGA:PPPK 2023 Tak Dapat THR Tahun Ini, Gaji 13 Bagaimana? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Penggemar Thrifting Wajib Baca! Berikut Tips Membeli Pakaian Bekas Agar Terbebas Dari Kuman Berbahaya
Dia menyebut ada 1026 yang udah diselesaikan terkait sengketa THR. Selain itu ada 1782 konsultasi yang diterima Kemenaker.
“Tidak boleh dicicil,” tutur menteri dari PKB itu. Jika ada yang mencicil THR, Ida meminta agar ada yang mengadukan lewat Posko THR.
Menurutnya posko akan didirikan hingga tingkat daerah. Sehingga ketika ada permasalahan di daerah maka dinas tenaga kerja akan menyelesaikan.
Karena itu, Ida Fauzi meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
BACA JUGA:Pemerintah Sebut THR ASN 2024 Ikut Naik, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima PNS dan PPPK
BACA JUGA:Usulan Penetapan Nomor Induk Mundur hingga 27 Februari, PPPK 2023 Akan Melewatkan THR 2024, Ini Penjelasannya
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako," katanya.
Hal ini agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik.
"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya (rf)