RESMI! Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan PPPK, Segini Jumlah yang Bakal Diterima

RESMI! Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan PPPK, Segini Jumlah yang Bakal Diterima-Foto: Setneg-

Besaran THR dan Gaji 13

1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.00O,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.42O.250,00

d. Anggota Rp23.42O.250,00

2 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Peiabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550,00

b. Eselon IllPeiabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400,00

c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300,00

d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150,00

3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederaiat

1) masa keria s.d. 10 tahun Rp3.571.050,O0

2l masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp3.866.10O,OO

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan