JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan peluncuran episode ke-26 dari program Merdeka Belajar dengan fokus pada Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, termasuk universitas.
Langkah ini disambut baik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dukungan pun mengalir dari berbagai kalangan civitas akademika di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan bahwa transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi membawa tiga hal yang memerdekakan.
Pertama, perguruan tinggi dapat bergerak lebih bebas dalam diferensiasi misi mereka.
Kedua, beban administrasi dan finansial yang terkait dengan akreditasi berkurang.
Ketiga, perguruan tinggi dapat lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.
Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko, menyambut baik transformasi ini, yang diyakini memberikan keleluasaan bagi pelaku pendidikan tinggi untuk menyesuaikan standar nasional dengan mutu, substansi, dan visi masing-masing perguruan tinggi.
BACA JUGA:95 Persen Puskesmas Sumsel Terakreditasi
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta, Syaifudin Zuhri, menyampaikan apresiasi atas inisiasi reformasi yang diharapkan dapat memungkinkan pengelola program tinggi untuk lebih cepat beradaptasi dan berinovasi.
Dukungan juga datang dari Wakil Direktur I Bidang Akademik, Politeknik Negeri Batam, Ahmad Riyad Firdaus, yang menyebut transformasi ini sebagai kerangka yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perguruan tinggi.
Direktur Politeknik Negeri Padang, Surfa Yondri, mengapresiasi langkah ini yang memberikan perguruan tinggi kebebasan dalam menentukan arah dan kebijakan, tetapi tetap mengacu pada standar mutu yang ditetapkan.