UU Sisdiknas Dikaji Ulang, Rektor UNJ Dukung Sistem Pendidikan Adaptif dan Berkelanjutan di Indonesia

Revisi UU Sisdiknas jadi momentum penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas. Humas UNJ--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diselenggarakan oleh Komisi X DPR RI.
Selain dihadiri oleh UNJ, kegiatan RDP ini juga dihadiri perwakilan dari Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada kesempatan ini, Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ, Prof. Ifan Iskandar selaku Wakil Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Totok Bintoro selaku Kepala BPS Labschool UNJ, Agus Wibowo dan Ahmad Tarmiji Alkhudri selaku Staf Ahli Rektor turut hadir pada RDP ini.
Rektor Universitas negeri Jakarta, Komarudin menyampaikan apresiasi kepada Komisi X DPR RI yang membuka dialog dalam melakukan perubahan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 melalui RDP ini, khususnya dengan mengundang para pelaku dalam bidang pendidikan.
BACA JUGA:Dukung Digitalisasi Pembelajaran di Indonesia, Rumah Pendidikan Integrasikan 986 Aplikasi
BACA JUGA:Sukses, Ujian Tesis Perdana Magister Pendidikan Agama Islam Pascasarjana UM Palembang
RDP hari ini memiliki 3 agenda, yaitu: Pertama, Penjelasan terkait hasil kajian perguruan tinggi untuk revisi UU bidang pendidikan; Kedua, masukan perbaikan sistem pendidikan yang mencakup upaya integrasi pengaturan yang ada dalam UU tentang Sisdiknas, UU tentang guru dan dosen, UU tentang Pendidikan Tinggi, UU tentang Pesantren, dan UU terkait lainnya; dan Ketiga, Pandangan perguruan tinggi dalam revisi UU tentang Sisdiknas dengan pendekatan kodifikasi, ujar dia, dalam keterangan persnya, Selasa, (18/03/2025).
Komarudin menambahkan bahwa UU Sisdiknas menjadi landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia dan menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
UU Sisdiknas ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan berbagai persoalan pendidikan yang ada saat ini.
Kami berharap tujuan revisi UU Sisdiknas ini juga diharapkan dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih baik lagi, membenahi kualitas pendidikan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas," imbuh Komarudin.
BACA JUGA:Program KREASI Diharapkan Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah
BACA JUGA:Banjir Terjang Sekolah di Palembang, Dinas Pendidikan Berikan Kelonggaran Belajar Daring
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas harus memastikan sistem pendidikan nasional lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pendidikan di Indonesia harus mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, dari pendidikan dasar hingga tinggi, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang sebelumnya terpisah agar memberikan kepastian hukum yang jelas.
Disamping itu kita ingin memastikan akses pendidikan yang lebih merata, sehingga setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas,” tutup Hetifah.